Langsung ke konten utama

Unjuk Rasa: Pengertian, Aturan, Sanksi

 Apa itu Unjuk Rasa atau demonstrasi?

            Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang dihadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penantang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

            Unjuk rasa umunya dilakukan oleh mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemerintah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Namun, unjuk rasa juga juga dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.

            Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.

Apa Saja Aturan Untuk Melakukan Unjuk Rasa?

            Dalam Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo, perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.

            Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi. Pemberitahuan ke Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat. Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kota/kabupaten setempat. Dan pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

            UU no.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang pergunakan; danatau jumlah peserta.

            Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab dikelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.

            Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.

            Adapun tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

            Untuk waktu pelaksanaan, demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 ditempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Jenis-Jenis Demo yang Dilarang

            Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Umum, mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:

            Demo yang dilakukan dengan cara:

1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia.

4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan.

5. Menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

Sanksi Jika Melanggar

            Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan diatas adalah pembubaran.

            Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Pasal ini dikenakan ke pelanggaran jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyok, seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

            Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

            Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

 

Sumber:

https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Unjuk_rasa&oldid=16349034

https://www.goodnewsfromindonesia.id/2009/09/25/jangan-asal-demo-pahami-aturannya/amp

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Organisasi Kampus: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Pengertian, struktur beserta tugas-tugasnya

            Badan Eksekutif Mahasiswa (disingkat BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementrian dan departemen.             Berbeda dengan himpunan mahasiswa di setiap jurusan, cakupan atau ruang lingkup Badan Eksekutif Mahasiswa bisa lebih luas mencakup satu fakultas atau satu peguruan tinggi. Dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa dalam pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menetapkan hukuum atau kebijakan lainnya yang berlaku pada suatu fakultas atau pun pada suatu perguruan tinggi.             Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah senat mahasiswa, unit kegiatan mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan, ada atau tidaknya masing-masing, bergantung pada dinamika mahasiswa di setiap kampus.             Dalam BEM terdapat tingkatan yaitu BEM Fakultas dan BEM Universitas. Bedanya, BEM Fakultas menjadi perwakilan mahsiswa

Pengertian Motivasi, Sejarah Teori, Area Motivasi Manusia, dan Variabel-Variabel Motivasi

Motivasi Pengertian Motivasi             Motivasi berasal dari kata “movere” yang artinya menggerakan. Jelasnya, motivasi adalah sesuatu alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu aktivitas guna mencapai tujuan tertentu yang diinginkan dari motivasi tersebut.             Menurut Weiner (1990) motivasi didefinisikan sebagai kondisi internal yang membangkitkan kita untuk bertindak, mendorong kita mencapai tujuan tertentu, dan membuat kita tetap tertarik dalam kegiatan tertentu.             Menurut Uno (2007), motivasi dapat diartikan sebagai dorongan internal dan eksternal dalam diri seseorang yang diindikasikan dengan adanya   hasrat dan minat, dorongan dan kebutuhan, harapan dan cita-cita, penghargaan, dan perhormatan.             Sedangkan, menurut Imron (1966), motivasi berasal dari bahasa inggris “motivation” uang berarti dorongan atau pengalasan untuk melakukan suatu aktivitas hingga mencapai tujuan. Sejarah Teori Motivasi             Tahun 1950-an merupaka

[REVIEW] Novel "LAUT BERCERITA" Oleh Leila S. Chudori

Novel karya Leila S. Chudori ini adalah sebuah karya fiksi yang menceritakan perjuangan aktivis kampus yang berjuang melawan kekejaman orde lama. Pembuatan novel ini juga dibuat berdasarkan riset dari hasil wawancara dengan narasumber-narsumber yang mengalami secara langsung kekejaman pada masa itu dan para ahli serta penduduk Sebuah novel yang menyuguhkan berbagai macam pengalaman, perasaan, pengetahuan dan juga kepahitan yang dirasakan oleh orang-orang diluar sana atau mungkin disekitar kita yang tak terungkap atau sengaja tak diungkapkan. Lelaki bernama Biru Laut Wibisono yang akrab dipanggil Laut oleh keluarga maupun kawan-kawannya adalah seorang yang pendiam namun dipikirannya terdapat ide-ide dan keyakinan yang kuat akan keinginannya untuk mengubah negara Indonesia yang dikuasai oleh rezim penguasa orde baru yang mengkekang kebebasan berpendapat warga negaranya. Pembukaan cerita ini ialah sebuah ending yang menggambarkan bagaimana seorang Laut bertemu dengan laut secara harfiah.