Apa itu Unjuk Rasa atau demonstrasi?
Unjuk rasa
atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang
dihadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat
kelompok tersebut atau penantang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau
dapat pula dilakukan sebagai upaya penekanan secara politik oleh kepentingan
kelompok.
Unjuk rasa
umunya dilakukan oleh mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan
pemerintah dan yang menentang kebijakan pemerintah. Namun, unjuk rasa juga juga
dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya.
Unjuk rasa
kadang dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi
akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan.
Apa Saja Aturan Untuk Melakukan Unjuk Rasa?
Dalam
Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo, perwakilan massa
harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai kewenangannya.
Hanya pemberitahuan saja bukan izin karena Kepolisian tidak berwenang menolak
aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.
Pemberitahuan
ke Mabes Polri, apabila peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan
aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi. Pemberitahuan ke
Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten
dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat. Pemberitahuan
ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi
dilakukan dalam lingkup wilayah kota/kabupaten setempat. Dan pemberitahuan ke
Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi
dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
UU no.9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan
pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Surat
pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan
lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan, alat peraga yang pergunakan; danatau jumlah peserta.
Jumlah
peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab dikelompok tersebut. Setiap 100
orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.
Jika unjuk
rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada
polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.
Adapun
tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah
dilingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Untuk waktu
pelaksanaan, demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 ditempat terbuka, dan
06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari
besar nasional.
Jenis-Jenis Demo yang Dilarang
Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan,
Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Umum, mencantumkan
jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:
Demo yang
dilakukan dengan cara:
1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.
3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau
lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau
penghinaan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia.
4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan
Undang-Undang maupun perintah jabatan.
5. Menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka
umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang
penguasa umum dengan kekerasan.
Sanksi Jika Melanggar
Berdasarkan
Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang
disebutkan diatas adalah pembubaran.
Berdasarkan
Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal ini
dikenakan ke pelanggaran jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti
penganiayaan, pengeroyok, seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang,
dan kematian.
Berdasarkan
Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat
di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang
berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat penanggungjawab
yang melakukan tindak pidana.
Berdasarkan
Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di
muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Unjuk_rasa&oldid=16349034
https://www.goodnewsfromindonesia.id/2009/09/25/jangan-asal-demo-pahami-aturannya/amp
Komentar
Posting Komentar
Beri saya kritik dan saran yang sesuai pada kolom komentar