Dalam budaya sunda, ketika seseorang akan berterima kasih, maka ia akan memberikan sesuatu. Entah dalam bentuk uang maupun hal lainnya. Akan tetapi dalam pasal undang-undang yang mengatur tentang korupsi disebut bahwa pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud tertentu maka itu dikategorikan ke dalam suap atau gratifikasi yang termasuk dalam bentuk-bentuk korupsi. Hal ini yang terkadang membuat para guru atau dosen dibuat serba salah ketika ada muridnya yang telah lulus sekolah atau kuliah yang memberikan sesuatu kepada mereka dengan maksud berterima kasih. Hasinya, ada yang menerimanya karena tidak enak, ada yang menerimanya karena memandang hal itu sebagai budaya adat orang sunda, dan ada juga yang menolak karena merasa hal itu melanggar aturan. Ketiga tindakan itu jika dilihat dari sisi aturan dan budaya secara bersamaan maka tidak ada yang salah dan benar secara mutlak. Yang menjadikan hal itu salah adalah ketika oknum yang menerima ‘rasa terima kasih’ itu dengan mengiming-imingi sesuatu pada korban.
Sebagai penutup, korupsi merupakan tindakan yang salah baik
di mata hukum maupun moral dan agama. Tidak ada bahan banding untuk korupsi
tapi terkadang kita juga harus bersikap lebih objektif dengan mempertimbangkan
aspek lain seperti budaya. Karena dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.
Disclaimer: ini hanya pandangan pribadi dan tidak semua orang sunda yang melaksanakan kebiasaan ini dan memang ada juga yang melakukan perbuatan itu dengan maksud tertentu dan itu bukan hanya dari suku sunda.
Komentar
Posting Komentar
Beri saya kritik dan saran yang sesuai pada kolom komentar